Batu Bara detektifmonitor.net — Polemik antarmedia kembali memanas di Kabupaten Batu Bara. Pimpinan Redaksi TargetTipikorNews.com, Mangapul Sinaga, resmi melaporkan dugaan tudingan “hoaks” yang diarahkan kepada medianya, meski menurut pihak pelapor materi pemberitaan yang dipersoalkan belum pernah diterbitkan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Agustus 2026, yang dibuat sekitar pukul 17.16 WIB.
Langkah hukum ini menempatkan polemik tersebut bukan lagi sekadar perang pernyataan di ruang publik. Persoalan kini memasuki wilayah pembuktian: siapa yang menyampaikan tudingan, apa dasar tudingannya, kapan tudingan itu dipublikasikan, serta apakah pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik pihak yang dituju.
Mangapul Sinaga menegaskan pihaknya memilih jalur hukum untuk menguji persoalan tersebut secara objektif. Menurutnya, apabila sebuah media belum menerbitkan berita tertentu, tetapi telah lebih dahulu dicap sebagai penyebar “hoaks”, maka tudingan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti.
Bukan Perang Media, Melainkan Ujian Profesionalisme Pers
Dalam perspektif jurnalistik, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang sah. Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan yang berpotensi merusak reputasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang koreksi melalui hak jawab dan hak koreksi. Pasal 5 ayat (2) menyatakan pers wajib melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban hak jawab dalam kondisi yang memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, hak jawab pada prinsipnya berkaitan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau disiarkan. Karena itu, jika yang dipersoalkan adalah sebuah tudingan terhadap TargetTipikorNews.com, maka produk atau pernyataan yang memuat tudingan tersebut harus terlebih dahulu diidentifikasi dan diuji secara konkret.
Tiga Jalur Disiapkan
Mangapul menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi persoalan tersebut.
Pertama, hak jawab dan hak koreksi kepada media yang memuat tudingan. Pihak Target Tipikor dapat meminta klarifikasi dan pelurusan dengan menyertakan bukti bahwa materi berita yang dituduhkan belum diterbitkan, sepanjang fakta tersebut dapat dibuktikan.
Kedua, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers memang memiliki kewenangan menerima pengaduan terkait karya jurnalistik, perilaku wartawan, maupun tindakan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Dalam mekanismenya, penyelesaian dapat ditempuh melalui klarifikasi, mediasi, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat berujung pada Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Ketiga, proses hukum melalui kepolisian, sebagaimana kini telah ditempuh dengan laporan polisi tersebut.
Target Tipikor: Lawan Tuduhan dengan Bukti
Di tengah memanasnya polemik, TargetTipikorNews.com dinilai perlu menjaga agar persoalan tidak berubah menjadi perang propaganda antarmedia.
Bukti berupa screenshot pemberitaan, tautan publikasi, waktu unggahan, draf berita, metadata dokumen, rekaman komunikasi redaksi, serta bukti konfirmasi kepada narasumber dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan kronologi.
Jika benar berita yang disebut “hoaks” tersebut belum pernah dipublikasikan, fakta tersebut perlu dibuktikan secara objektif—bukan sekadar diklaim.
Sikap yang paling kuat dalam dunia jurnalistik bukan membalas tudingan dengan tudingan, melainkan menghadirkan data, dokumen, verifikasi, dan kronologi.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal siapa paling cepat menyebut “hoaks”.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang mampu membuktikan tudingannya dengan fakta.
Sebab dalam pers yang sehat, kritik boleh tajam, pemberitaan boleh keras, tetapi kebenaran tetap harus berdiri di atas verifikasi—bukan asumsi.
(Tim)
